Pakar hukum pidana, Chairul Huda, menilai sederhana. Menurut dia, yang membuat komitmen Polri sangat minim dalam penanganan kasus korupsi adalah persoalan anggaran. Anggaran Polri untuk pemberantasan Tipokor perlu disesuaikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasih dana penanganan perkara yang cukup kepada Bareskrim atau Direktorat Tipikor, pasti akan terlaksana baik. Persoalannya adalah dana penanganan perkara yang tidak cukup, yang menyebabkan terjadi 'subsidi silang' dari kasus yang lemah terhadap kasus yang kuat buktinya," ungkap Chairul Huda, saat dikonfirmasi
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (19/10).
Chairul mencontohkan, dalam menangani satu perkara korupsi KPK bisa menghabiskan dana Rp 300 sampai dengan Rp 500 juta, sedangkan penanganan dana perkara yang tergolong sulit di Polri hanya sekitar Rp 25 juta.
"Ini yang menyebabkan penanganan perkara di Polri tidak berjalan sebaik di KPK," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: