Kejati Jabar Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Staf Ahli Bupati Garut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Oktober 2013, 13:11 WIB
Kejati Jabar Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Staf Ahli Bupati Garut
gedung kejati jabar/net
rmol news logo Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menilai wajar Bupati Garut Agus Hamdani pasang badan membela staf ahlinya, Atang Subarsyah yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pemeliharaan jalan 2019-2010 senilai Rp 700 juta.

"Kalau penangguhan penahanan diajukan kepada kami, sah-sah saja. Namun untuk pasang badan dan lain sebagainya itu tidaklah tepat, karena yang bersangkutan memenuhi unsur pidana telah menggelapkan uang negara, sehingga harus diproses," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Irnensif saat dihubungi Jumat (18/10).

Pihaknya sendiri hingga saat ini belum menerima perihal permohonan tersebut, dari pihak Bupati Garut ke Kejati.

"Saya belum terima laporannya, karena biasanya laporan diterima dulu di staf. Kalau sudah ada ya pasti kita pelajari dulu permohonan penangguhan tersebut seperti apa," ujar Aspidsus.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Koswara, jika permohonan penangguhan penahanan boleh saja karena merupakan hak terdakwa.

"Permohonan penangguhan penahanan boleh saja karena itu haknya terdakwa, mengenai disetujui atau tidak itu tergantung penuntut umum," ujar Koswara dalam pesan singkatnya, Jumat (18/10).

Atang Subarsyah yang juga mantan Kadis Bina Marga Garut itu ditahan Kejati Jabar Jumat (11/10) lalu, ditahannya Atang sendiri karena pelimpahan berkas penyidikan (p21) telah dilimpahkan pihak Polda Jabar ke Kejati Jabar, yang disertai pelimpahan barang bukti serta tersangka. Atang Subarsyah ditahan selama 21 hari ke depan, karena permintaan jaksa penuntut umum agar terdakwa ditahan segera. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA