"Perppu ini tidak ada urgensinya sama sekali," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (Ilrins) Jeppri F Silalahi dalam rilisnya, Jumat (18/10).
Jelas dia, jalan yang terbaik untuk menyelamatkan MK harus diawali merumuskan kembali sistem kelembagaan MK yang dimulai dengan amandemen UUD 1945 pasal 24c ayat 3, di situ dibutuhkan itikad baik DPR yang juga merupakan anggota MPR untuk merubah ketentuan sembilan hakim MK diusulkan tiga hakim dari pemerintah, tiga dari MA dan tiga dari DPR diubah menjadi kewenangan mengusulkan hakim MK adalah di tangan KY dengan melibatkan public yang mempunyai kompetensi.
Hal tersebut penting untuk menjauhkan MK dari kepentingan partai politik maupun kepentingan presiden untuk memasang orang-orangnya di MK walaupun dibentuk panelis atau juri seperti yang dimaksudkan oleh perppu tetap saja yang mencalonkan DPR dan Presiden.
Dan mengenai pengawasan MK yang permanen itu ungkap Jeppri, tidak bisa diatur dengan Perppu karena secara lembaga MK itu dibentuk oleh konstitusi, pengawasannya pun harus diatur di konstitusi. Seperti DPR mengawasi Presiden, KY mengawasi MA.
"Jadi Perppu MK ini tidak terlalu penting, dan pasti akan ada penolakan dari DPR. Dari keseluruhan yang terpenting sebenarnya bersihkan dulu rumahnya lembaga MK tersebut sebelum berbicara meletakan perabotan di MK," terang Jeppri.
[rus]
BERITA TERKAIT: