
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai sudah tepat rencana Presiden SBY menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pasca penangkapan ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Menurut saya (Perppu) tepat karena memang itu yang diperlukan," tegas Mahfud kepada wartawan usai dialog bersama tokoh nasional di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (17/10).
Sejak awal berdiri MK, Mahfud membeberkan, hakim fungsional maupun hakim eksternal di lembaga penegak hukum itu tidak terawasi. Berbeda dengan hakim di bawah Mahkamah Agung yang mendapat pengawasan dari Komisi Yudisial.
Alasan inilah yang jadi alasan dirinya mendukung penerbitan Perppu. Dari segi isi, Mahfud berharap Perppu nantinya dapat mengatur soal pengawasan dan mekanisme rekrutmen hakim MK.
"Kalau subtansinya bagus, kenapa tidak, bisa kita jadikan undang-undang," demikian Mahfud.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: