
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, mencegah dua pegawai Kernel Oil Private Limited ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Mereka yang dicegah yakni Prima Hasim Kasidik dan Maulana Yahya Abas. Hasim diketahui merupakan Finance Manager di PT Kernel Oil, sementara Maulana tercatat sebagai pegawai biasa.
"Permintaan pencegahan untuk Maulana terhitung sejak 27 September lalu. Sedangkan Prima sejak 30 September," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Selasa sore (8/10).
Pencegahan dilakukan agar mereka tak sedang berada di luar negeri jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya.
Sebelumnya, KPK telah mencegah para pejabat SKK Migas yaitu Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono dan Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis. Pejabat lain yang dicegah adalah Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman.
Selain ketiganya, KPK juga sudah mencegah seseorang bernama Artha Merish Simbolon. Artha diketahui merupakan Direktur PT Surya Parna Niaga. Perusahaan ini kerap menjadi rekanan SKK Migas, sejak masih bernama BP Migas.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: