"Cuma tanda tangan perpanjangan penahanan," singkat Emir di tangga depan lobby utama kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Emir merupakan tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Saat ini dia dikurung di rumah tahanan KPK pinjaman dari Polisi Militer Daerah Militer Jayakarta, Jalan Guntur, Jakarta, sejak 11 Juli lalu.
Pantauan
Rakyat Merdeka Online, Emir keluar sekitar pukul 13.20 WIB tadi. Tak ada keterangan yang terlontar dari mulut politisi penting di PDI Perjuangan itu. Dia berlalu masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang mengantarnya kembali ke rumah tahanan.
Sementara, jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan perpanjangan penahanan Emir.
"Benar, diperpanjang penahanannya 30 hari," terang Johan melalui pesan elektronik.
[ald]
BERITA TERKAIT: