Pengurungan Emir Moeis Ditambah 30 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Oktober 2013, 14:02 WIB
Pengurungan Emir Moeis Ditambah 30 Hari
emir moeis/net
Kecil Besar
rmol news logo Bekas Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis, hanya berada kurang dari sejam di ruang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir ternyata hanya menandatangani perpanjangan penahanan dirinya.

"Cuma tanda tangan perpanjangan penahanan," singkat Emir di tangga depan lobby utama kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Emir merupakan tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Saat ini dia dikurung di rumah tahanan KPK pinjaman dari Polisi Militer Daerah Militer Jayakarta, Jalan Guntur, Jakarta, sejak 11 Juli lalu.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, Emir keluar sekitar pukul 13.20 WIB tadi. Tak ada keterangan yang terlontar dari mulut politisi penting di PDI Perjuangan itu. Dia berlalu masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang mengantarnya kembali ke rumah tahanan.

Sementara, jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan perpanjangan penahanan Emir.

"Benar, diperpanjang penahanannya 30 hari," terang Johan melalui pesan elektronik. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA