
Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo meminta media untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam melakukan peliputan-peliputan, termasuk memberitakan pernyataan narasumber.
Permintaan itu dikatakan Agus Marto usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/10).
"Saudara-saudara sekalian, khususnya teman-teman media, mohon dalam melakukan pemberitaan, saudara-saudara sekalian senantiasa jaga asas praduga tak bersalah," kata bekas Direktur Utama Bank Mandiri ini.
Belum jelas maksud Agus Marto mengeluarkan pernyataan ini. Yang pasti, hal itu ia katakan setelah menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya tadi. Salah satunya menyangkut apa saja materi yang dibahas dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Agus menilai kondisi perbankan Indonesia saat itu tengah krisis.
"Ya, praduga tak bersalah harus selalu dipegang, karena kalau seandainya tidak dijaga tentu nanti ada orang yang betul yang baik malah jadi seolah dianggap sebagai melakukan kesalahan," demikian bekas menteri Keuangan ini.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: