
Hari ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengeksekusi terpidana kasus upah pungut Kabupaten Subang tahun 2005-2008 sebesar Rp14 miliar, Bambang Heryanto, sesuai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Bambang bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
Atas proses eksekusi ini, Kuasa Hukum Kadispenda Jabar tersebut, Abdi Yuhana mengatakan, penyerahan diri ini merupakan bentuk komitmen kliennya untuk mengikuti semua proses hukum.
Sejak awal kata Abdy, kliennya selalu patuh pada hukum dan tidak pernah menghindar apalagi menghalangi proses hukum. Abdy tidak menjawab ketika ditanyakan mengapa penyerahan diri dilakukan di Lapas Sukamiskin.
Namun Ia memastikan Bambang akan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bisa dipastikan bahwa Pak Bambang akan mengajukan PK terhadap kasus yang membelitnya ini," tutup Abdy kepada wartawan, Selasa (1/10).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: