Kali ini, tim penyidik mengajukan status pencegahan untuk keluar negeri selama enam bulan kepada Maulana Yahya Abas, salah seorang pegawai PT Kernel Oil Private Limited Indonesia.
"Sejak tanggal 27 September kemarin, KPK mengirimkan permintaan cegah atas nama Maulana Yahya Abas," ujar Jurubicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, JL HR Rasuna Said, Senin (30/9).
Masih dalam kasus yang sama, sebelumnya tim penyidik KPK juga telah mencegah enam orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang Pengendalian Komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo.
Selain itu tim penyidik juga mencegah dua orang dari swasta yakni Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan Febri Setiadi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian hadiah uang 700.000 dollar AS dari komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya. KPK juga menetapkan Simon sebagai tersangka. Diduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan kewenangan Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
KPK menyangkakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. Sementara Rudi dan Ardi disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: