"Menurut laporan BPK kepada BAKN mereka belum pernah melakukan audit terhadap barang-barang yang disita oleh KPK. Dan KPK pun belum pernah melaporkannya," beber anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah wartawan, Minggu (30/9).
Praktis ini mestinya menjadi pertanyaan asal muasal KPK bisa begitu sesumbar mengklaim diri berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan besaran tertentu. Padahal, untuk menentukan nilai barang-barang sitaan harus diaudit terlebih dahulu baru kemudian disetorkan ke kas negara. Sebaliknya yang terjadi, barang-barang yang disita disetor ke kas negara tanpa proses audit. Proses pengembalian barang-barang sitaaan tersebut juga bisa dikatakan rawan penyelewengan.
"Sekarang ini kan dirampas dulu tanpa proses audit. Dengan proses seperti ini maka bisa saja yang dirampas 100, tapi yang disetor hanya 5," ujar Fahri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
"Ini bisa terjadi karena KPK tidak ada yang mengawasi,†tambahnya.
Ia pun akhirnya tak merasa heran jika permintaan DPR atas kinerja BPK di KPK belum masuk hingga kini.
"Padahal kita sudah meminta sejak lama kepada BPK tapi sampai saat ini laporan terkait audit kinerja BPK di KPK tidak juga masuk sampai saat ini, ada kesan mereka saling sandera juga," tengarai Fahri
.[wid]
BERITA TERKAIT: