DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026, 14:01 WIB
DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Anggota Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

RMOL. Wacana “war tiket” haji ditolak DPR jika benar-benar diterapkan karena dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan akses dan merugikan jemaah. 
menegaskan, hingga kini skema tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas resmi.

“Sejauh ini kami belum menerima pembahasan resmi, jadi masih sebatas wacana,” ujar Marwan dalam ketegangannya, Minggu, 12 April 2026.

Sistem haji di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dengan mekanisme antrean karena tingginya minat masyarakat. Menurut Marwan, skema baru tidak boleh mengganggu prinsip pemerataan kesempatan.

Marwan menilai, jika tiket haji diperebutkan, peluang akan lebih besar bagi mereka yang punya akses dan kemampuan lebih. Hal ini dinilai berisiko memicu ketimpangan sosial.

"Kalau tiket diperebutkan, siapa yang bisa cepat dapat, tentu mereka yang punya akses dan kemampuan lebih. Ini bisa menimbulkan kebisingan sosial," katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum jika kebijakan tersebut diterapkan, mengingat kuota haji sudah diatur, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

“Kalau ada sistem baru seperti itu, dasar hukumnya apa? Tidak mungkin kebijakan dibuat tanpa landasan yang jelas,” tegas Marwan.

Marwan turut menyoroti nasib jutaan calon jemaah yang sudah masuk daftar tunggu. Ia menilai perubahan mendadak menjadi sistem rebutan tiket berpotensi menimbulkan masalah baru.

Menurutnya, solusi yang lebih tepat adalah mengurai antrean, seperti menambah kuota haji melalui negosiasi dengan Arab Saudi atau memanfaatkan kuota negara lain yang tidak terpakai.

“Pemerintah seharusnya fokus mengurai antrean, bukan malah membuat mekanisme yang berpotensi menimbulkan masalah baru,” pungkas Marwan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA