Jumat, 03 April 2026, 14:11 WIB
Ilustrasi pergerakan saham. (Foto: RMOL/Alifia)
RMOL. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi memperluas klasifikasi investor di pasar modal dari sembilan kelompok, menjadi 39 kategori.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan transparansi pasar modal, sekaligus merespons permintaan penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam penyempurnaan data klasifikasi investor tersebut.
"Semua klasifikasi-klasifikasi data yang baru yang sekarang jumlahnya sampai 39 itu juga sudah selesai dilakukan," ungkap Eddy di Gedung BEI, Jakarta.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menilai kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik global.
Selain itu, transparansi yang lebih rinci diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor. Ia menjelaskan, klasifikasi tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penyedia indeks global, dengan mengacu pada data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
"KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman," ujar Samsul.
Adapun 39 klasifikasi investor yang kini digunakan meliputi berbagai kategori, antara lain perbankan, pemerintah, private equity, venture capital, dana pensiun, perusahaan asuransi, hingga investor individu. Selain itu, terdapat pula kategori lain seperti organisasi internasional, lembaga pendidikan, koperasi, partai politik, hingga lembaga keagamaan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.