Penyalahgunaan WFH Tidak Bisa Ditoleransi

Kamis, 02 April 2026, 14:29 WIB
Penyalahgunaan WFH Tidak Bisa Ditoleransi

Ilustrasi ASN. (Foto: Berita Jakarta)

RMOL. Kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sebagai langkah tepat di tengah kebutuhan efisiensi energi dan pengendalian mobilitas. 

Namun Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyebut fleksibilitas kerja itu diingatkan tidak menjadi celah kelonggaran disiplin. Penerapan WFH harus tetap berada dalam koridor kinerja yang terukur dan pengawasan yang ketat.

“Fleksibilitas kerja bukan celah untuk menurunkan disiplin ASN. Kinerja dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas,” ujar Mujiyono dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.

Pemerintah Pusat memulai kebijakan WFH sebagai bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) serta mengurangi beban mobilitas. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga efisiensi energi tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Komisi A DPRD menilai langkah tersebut relevan dengan kondisi Jakarta yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. WFH diharapkan mampu menekan konsumsi BBM sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas.

Meski demikian, Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta itu mengingatkan kebijakan ini masih berada pada tahap awal sehingga wajar jika terjadi dinamika di lapangan. Perbedaan pola kerja ASN dalam masa penyesuaian disebut tidak bisa dihindari, namun tidak boleh berlangsung lama.

“Kalau tidak segera dibenahi, bisa menimbulkan kesan kelonggaran disiplin dan berdampak pada efektivitas kebijakan,” katanya.

Dalam fungsi pengawasan, Komisi A DPRD DKI Jakarta menggandeng sejumlah mitra kerja seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Biro Pemerintahan, hingga Inspektorat. Mereka diminta memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.

Menurut Mujiyono, persoalan utama bukan terletak pada lokasi kerja, melainkan pada sistem pengawasan dan pengukuran kinerja yang dinilai belum sepenuhnya kuat. Karena itu, Komisi A mendorong penguatan sistem berbasis output yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tanpa penguatan pengawasan, fleksibilitas kerja berisiko menurunkan kinerja ASN dan berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam. ASN yang berada di lini pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, Komisi A meminta pimpinan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memastikan kebijakan ini berdampak pada efisiensi anggaran. Penghematan biaya operasional seperti listrik, air, telepon, internet, hingga alat tulis kantor (ATK) ditargetkan minimal mencapai 20 persen.

Komisi A turut mengapresiasi penegasan Gubernur DKI Jakarta yang menyertai kebijakan WFH dengan pengawasan ketat serta sanksi bagi ASN yang melanggar.

“Penyalahgunaan WFH tidak bisa ditoleransi. Aturan harus ditegakkan secara tegas dan konsisten,” ujar Mujiyono.

Ia menegaskan, kebijakan ini semestinya menjadi momentum pembenahan sistem kerja birokrasi. Fokus utama bukan lagi pada lokasi kerja, melainkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Ukurannya jelas, bukan di mana ASN bekerja, tapi bagaimana kinerja tetap meningkat dan pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA