Jumat, 09 Januari 2026, 15:24 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan updatenya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 9 Januari 2026.
Budi menyebut bahwa, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," terang Budi.
Yaqut dan Gus Alex kata Budi, disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026 nanti. Ketiga orang dimaksud, yakni Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Dito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur; dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.