KPK Harus Jawab Kejanggalan Publik soal SP3 Kasus Nikel Rp2,7 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025, 02:32 WIB
KPK Harus Jawab Kejanggalan Publik soal SP3 Kasus Nikel Rp2,7 Triliun

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

RMOL.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut memberikan penjelasan detail dan transparan kepada publik mengenai keputusan kontroversial menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebesar Rp2,7 triliun.

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mengatakan, penghentian kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan kalangan legislatif, mengingat pentingnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam yang rentan.

"KPK harus menjawab kejanggalan publik," kata Hasbiallah dikutip dari akun X DPW PKB DKI Jakarta, dikutip Rabu 31 Desember 2025.

Hasbiallah menekankan bahwa KPK memiliki tanggung jawab moral untuk mengikis keraguan yang muncul. Kejelasan dari KPK sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi anti-korupsi tersebut serta memastikan akuntabilitas dalam setiap penegakan hukum.

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sendiri telah menarik perhatian publik sejak awal, mengingat potensi kerugian negara yang besar serta dampak lingkungan dan sosial yang signifikan dari praktik ilegal di sektor pertambangan. 

Wilayah Konawe Utara dikenal kaya akan sumber daya mineral, menjadikannya rentan terhadap praktik korupsi dan mafia tambang yang merugikan negara. 

Diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman ternyata diterbitkan oleh pimpinan KPK era Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA