Jepang akan Batasi Jumlah Pekerja Asing

Rabu, 24 Desember 2025, 10:40 WIB
Jepang akan Batasi Jumlah Pekerja Asing

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

RMOL. Pemerintah Jepang berencana membatasi jumlah pekerja asing hingga sekitar 1,23 juta orang sampai akhir tahun fiskal 2028. 

Rencana ini diusulkan oleh sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Badan Layanan Imigrasi Jepang, dan ditargetkan untuk disahkan dalam rapat kabinet pada Januari mendatang.

Dikutip dari Japan Times, Rabu 24 Desember 2025, pembatasan tersebut mencakup pekerja asing dengan status keterampilan khusus serta peserta program pengembangan keterampilan dan lapangan kerja baru yang akan diperkenalkan mulai April 2027. 

Program baru ini dirancang untuk menggantikan sistem magang teknis yang selama ini digunakan bagi tenaga kerja asing di Jepang.

Dalam usulan pemerintah, jumlah maksimum pekerja asing dengan visa keterampilan khusus tipe 1 ditetapkan sekitar 805.700 orang. Pemegang visa ini diizinkan tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun. 

Sementara itu, program pengembangan keterampilan dan pekerjaan baru akan menerima hingga 426.200 orang yang tersebar di 17 bidang pekerjaan.

Pemerintah Jepang juga berencana memperluas jenis pekerjaan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing dengan menambahkan sektor penyediaan linen, distribusi dan pergudangan, serta daur ulang sumber daya. Penambahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor yang mengalami kekurangan pekerja.

Kebijakan ini dilakukan Jepang sebagai upaya mengatur arus pekerja asing secara lebih ketat, sambil tetap menyesuaikan diri dengan kebutuhan ekonomi dan dunia usaha di tengah tantangan populasi menua dan menyusutnya jumlah tenaga kerja domestik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOTO LAINNYA