Minggu, 21 Desember 2025, 11:11 WIB
RMOL. Penangkapan terhadap oknum Jaksa dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dianggap sebagai prestasi sekaligus ujian bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Begitu yang disampaikan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan merespons kegiatan OTT yang dilakukan sebanyak tiga kali secara berturut-turut di Banten, Bekasi, dan Hukum Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel).
"KPK telah melakukan penindakan dengan baik, yaitu menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga bisa melakukan OTT. Terutama yang terakhir, bisa melakukan 3 OTT sekaligus dalam sehari," kata Novel kepada wartawan, Minggu, 21 Desember 2025.
Apalagi kata Novel, OTT kali ini dilakukan terhadap aparat penegak hukum (APH), yakni oknum Jaksa.
"Ini prestasi dan sekaligus ujian bagi KPK, apakah setelah berhasil melakukan OTT tersebut kemudian penyelesaian penanganan perkaranya bisa dilakukan dengan optimal," terang Novel.
Novel berharap, KPK bisa melakukan kewajiban dan tugasnya secara objektif, jujur dan profesional.
"Sehingga penindakan yang dilakukan bisa menimbulkan deterrence effect, dan dilakukan secara berkelanjutan terhadap para penegak hukum yang berbuat korupsi lainnya," pungkas Novel.
Diketahui, terkait OTT di Banten, KPK berhasil menangkap seorang Jaksa bernama Redy Zulkarnain selaku Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, 2 orang pengacara salah satunya Didik Feriyanto, dan 6 orang swasta salah satunya Maria Siska yang merupakan ahli bahasa.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel). Namun perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mengklaim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terlebih dahulu saat OTT KPK berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Selanjutnya terkait OTT di HSU, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto; serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Taruna Fariadi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti aliran uang senilai Rp804 juta.
Selain itu, nama Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, juga ikut dikait-kaitkan dengan OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang disebut terkait dengan Eddy, masing-masing di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah disegel KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.