Jumat, 05 Desember 2025, 01:37 WIB
Tersangka M digiring aparat kepolisian karena membawa narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
RMOL. Unit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial M (51) karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram.
M ditangkap di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa 2 Desember 2025 sekitar pukul 14.17 WIB
“Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng dengan barang bukti 4,6 kg ganja,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangan resmi pada Kamis 4 Desember 2025.
Menurut Edy, kasus ini terungkap setelah adanya informasi kepada kepolisian mengenai aktivitas narkoba di wilayah tersebut oleh M.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah Cengkareng dan langsung menyergap M.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dus besar berisi ganja dengan berat total 4,672 gram serta satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan awal, M mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D (DPO) yang kini tengah diburu petugas.
Kini, M bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Edy.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.