Parlemen Denmark pada Selasa (28/5), menolak rancangan undang-undang yang diajukan untuk memberikan pengakuan kepada negara Palestina.
Keputusan itu diambil karena menilai belum saatnya melakukan pengakuan dan beberapa syarat masih belum terpenuhi untuk Palestina bisa diakui sebagai negara.
RUU pengakuan itu telah diusulkan oleh empat partai sayap kiri.
Anggota parlemen The Alternative, Sascha Faxe menyatakan pengakuan Palestina adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian abadi di Timur Tengah.
“Sebagian besar politisi Denmark setuju bahwa tidak akan ada perdamaian abadi di Timur Tengah tanpa solusi dua negara,” ujarnya pada rapat parlemen, seperti dimuat AFP.
Faxe menambahkan bahwa dia melihat pengakuan adalah hak yang harus dipenuhi Denmark kepada warga Palestina.
Menteri Luar Negeri Lars Lokke Rasmussen sebelumnya mengatakan pemerintah Denmark tidak dapat mengakui negara Palestina karena tidak memiliki satu otoritas atau kendali yang berfungsi atas wilayahnya sendiri.
Rasmussen berharap Denmark suatu hari nanti dapat memberikan dukungannya kepada negara Palestina.
BERITA TERKAIT: