Begitu penilaian dari sekelompok ahli Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam sebuah pernyataan pada Rabu (5/7), seperti dikutip
Anadolu Agency.
“Operasi pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki, membunuh dan melukai serius penduduk yang diduduki, menghancurkan rumah dan infrastruktur mereka, serta secara sewenang-wenang menggusur ribuan orang, merupakan pelanggaran mengerikan terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan dan dapat merupakan kejahatan perang," kata para ahli.
Operasi militer Israel pada Senin (3/7) hingga Selasa (4/7) disebut menjadi serangan terbesar Israel di Tepi Barat yang diduduki sejak dua dekade terakhir.
Serangan ini telah menewaskan sedikitnya 12 warga Palestina, termasuk lima anak-anak, serta melukai lebih dari 100 orang. Di samping itu, serangan Israel juga merusak infrastruktur, rumah, dan gedung apartemen, memaksa 4.000 warga Palestina mengungsi.
"Sungguh memilukan melihat ribuan pengungsi Palestina awalnya mengungsi sejak 1947-1949, dipaksa keluar dari kamp dalam ketakutan yang hina di tengah malam," tambah para ahli.
Lebih lanjut, para ahli menyebut tindakan Israel tidak memiliki pembenaran hukum. Terlebih warga Palestina di wilayah yang diduduki adalah orang-orang yang dilindungi di bawah hukum internasional.
Para ahli PBB juga menyerukan agar Israel dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum internasional atas pendudukan ilegal dan tindakan kekerasan untuk melanggengkannya.
BERITA TERKAIT: