Kementerian Kehakiman Rusia dalam pernyataannya pada Senin (29/5) mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan undang-undang federal Rusia tentang tindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
"Kementerian Kehakiman Rusia menambahkan Greenpeace Internasional (Stichting Greenpeace Council, Belanda), sebuah organisasi nirlaba non-pemerintah internasional, ke dalam daftar organisasi non-pemerintah asing dan internasional yang aktivitasnya dianggap tidak diinginkan di Rusia," isi pernyataan Kementerian, seperti dikutip dari
TASS.
Kementerian menjelaskan detail dari undang-undang tersebut tertera dalam keputusan jaksa agung tertanggal 18 Mei 2023.
Pekan sebelumnya, Jumat (19/5) Kantor Kejaksaan Agung Rusia mengatakan mereka telah memutuskan untuk memasukkan kegiatan Greenpeace sebagai hal yang tidak diinginkan di wilayah Federasi Rusia.
"Kami mengakui kegiatan Greenpeace sebagai hal yang tidak diinginkan di wilayah Federasi Rusia, karena merupakan ancaman terhadap tatanan konstitusional fundamental dan keamanan negara Federasi Rusia," kata Kejaksaan.
Menyusul pernyataan Kejaksaan Agung Rusia, Greenpeace Internasional dan cabangnya di Rusia mengutuk keputusan tersebut. Kelompok lingkungan itu akhirnya menutup cabangnya di Rusia.
BERITA TERKAIT: