Hal tersebut diumumkan junta dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (3/5), yang disebut untuk pikiran damai rakyat dan atas dasar kemanusiaan junta.
"Militer mengampuni 2.153 tahanan yang menjalani hukuman di bawah KUHP 505 (a) untuk memperingati Hari Bulan Purnama Kasone," kata junta dalam sebuah pernyataan.
Seperti dimuat
Malaymail, undang undang yang membawa hukuman penjara maksimal tiga tahun itu telah banyak digunakan oleh junta militer dalam upayanya untuk mengatasi perbedaan pendapat di negaranya, sejak mereka mengambil alih pada 2021 lalu.
Sejauh ini, menurut catatan dari kelompok pemantau lokal, lebih dari 21 ribu orang telah ditangkap, termasuk 170 jurnalis.
Myanmar biasa memberikan amnesti kepada ribuan tahanannya untuk menandai hari libur nasional atau festival Buddha.
Akan tetapi, mereka yang mengulangi pelanggaran akan kembali ditangkap dan harus menjalani sisa hukuman mereka dengan hukuman tambahan.
BERITA TERKAIT: