Menurut pemerintah, tampilan simbol semacam itu menyinggung banyak orang, terutama komunitas Yahudi, penyintas Holocaust, dan veteran yang berperang melawan fasisme.
Di bawah undang-undang baru, simbol Nazi, termasuk swastika, akan dilarang ditampilkan dengan hukuman bagi mereka yang melanggar undang-undang tersebut.
Jaksa Agung Australia Barat John Quigley mengatakan bahwa pemerintah bertekad untuk menekan kelompok yang berusaha menebar kebencian, ketakutan, perpecahan, dan kekerasan dalam masyarakat.
"Kami akan terus bekerja dengan kelompok pemangku kepentingan selama penyusunan undang-undang baru untuk memastikan kami mencapai keseimbangan yang tepat antara melarang perilaku ofensif dan melestarikan penggunaan swastika yang sah," kata Quigley, seperti dikutip dari
9News, Kamis (19/1).
Undang-undang baru yang direncanakan juga akan mencakup tampilan simbol Nazi pada tato.
BERITA TERKAIT: