Penempatan Sementara Pasukan AS di Polandia Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 03 November 2022, 12:20 WIB
Penempatan Sementara Pasukan AS di Polandia Diperpanjang
Presiden AS Joe Biden bertemu dengan tentara AS yang ditugaskan di Divisi Lintas Udara ke-82 di G2 Arena di Jasionka, dekat Rzeszow, Polandia, 25 Maret 2022/Reuters
rmol news logo Penempatan sementara pasukan Amerika Serikat di Polandia nampaknya akan diperpanjang. Begitu disampaikan Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih pada Rabu (2/11) waktu setempat.

Pernyataan Biden selaras dengan permintaan Warsawa kepada Washington untuk secara permanen menempatkan pasukan di Polandia, tetapi itu secara teknis akan melanggar perjanjian NATO dengan Rusia.

Koresponden Radio Polandia Marek Walkuski mengajukan pertanyaan tentang pasukan AS saat Biden meninggalkan Ruang Timur.

"Mereka akan berada di sana untuk waktu yang lama," jawab presiden AS sambil berlalu, seperti dikutip dari AFP, Kamis (3/11).

Tidak diketahui berapa banyak tentara AS saat ini di Polandia, pusat logistik utama NATO untuk mendukung pemerintah di negara tetangga Ukraina.

Pada bulan Mei, duta besar AS di Warsawa mengungkapkan bahwa lebih dari 12.600 personel militer Amerika berada di negara itu, jumlah terbesar dalam sejarah.

September lalu Warsawa telah meminta NATO untuk menambah pasukan mereka untuk dikerahkan di Polandia dan Negara-negara Baltik, sebagai tanggapan terhadap mobilisasi parsial pasukan cadangan di Rusia.

Bulan lalu, Jakub Kumoch, penasihat kebijakan luar negeri Presiden Polandia Andrzej Duda mengatakan Washington harus secara permanen menempatkan pasukan dan bahkan senjata nuklir di wilayah Polandia.

Mengakui bahwa ini akan secara langsung melanggar Undang-Undang Pendiri NATO-Rusia, Kumoch menyebut pengembangan perjanjian 1997 sebagai surat mati, dengan mengatakan Moskow membatalkannya dengan invasi ke Ukraina. rmol news logo article

EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA