Pada dasarnya, Ketua Netfid Indonesia, Dahliah Umar mengatakan, memilih melalui surat pos memiliki kelebihan karena tingkat partisipasi pemilih menjadi lebih tinggi.
"Pemilihan melalui pos itu sangat fleksibel, orang bisa kapan saja selama dia sempat, selama sesuai tenggat waktu," ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk "Hak Politik, Isu Kewarganegaraan dan Ancaman Pandemi Covid-19" pada Kamis (15/10).
Sementara jika melakukan pemilihan langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada beberapa kendala yang mungkin terjadi.
"(Misalnya) pemilu sebelumnya di mana saat itu bukan hari libur, banyak menengah ke bawah yang kesulitan ke TPS karena mereka harus kerja," lanjut Dahliah.
Selain itu, kelebihan memilih melalui pos adalah relatif tidak ada bukti kecurangan yang terstruktur dan massif sehingga mempengaruhi hasil pemilu.
Meski begitu, pemilihan melalui surat pos juga memiliki kekuarangan. Di antaranya adalah waktu perhitungan suara yang sempit.
"Walaupun sekarang sudah mulai dikirimkan melalui pos, tapi tidak boleh dihitung. Dia boleh dihitung pada pukul 7 malam di hari H. Sehingga bagaimana negara-negara bagian yang belum terbiasa untuk menggelar pemilihan melalui pos?" terang Alumni University of Nottingham itu.
Selain itu, para pekerja yang melakukan perhitungan suara juga didominasi oleh lansia yang tentu akan memberikan beban lebih pada mereka.
Kekhawatiran lainnya adalah pemilih yang tidak terbiasa lupa membubuhi tanda tangan pada amplop yang dikirimkan. Alhasil surat suara menjadi tidak sah.
Kemudian juga adanya ketakutan jika surat suara yang dikirim melalui pos terlambat sehingga tidak masuk perhitungan.
BERITA TERKAIT: