Dalam undang-undang yang baru diloloskan parlemen Jepang, seperti dimuat
BBC (Sabtu, 8/12), dicantumkan bahwa mulai bulan April tahun depan, orang asing akan diizinkan untuk mengambil pekerjaan di sektor-sektor seperti konstruksi, pertanian dan keperawatan.
Di bawah sistem baru, lebih dari 300 ribu orang asing dapat diizinkan untuk bekerja di sektor-sektor yang menghadapi krisis tenaga kerja di negeri sakura tersebut.
Undang-undang itu juga menciptakan dua kategori visa baru. Pekerja di kategori pertama akan diizinkan masuk selama lima tahun jika mereka memiliki tingkat keterampilan tertentu dan beberapa kecakapan dalam bahasa Jepang.
Sedangkan pekerja dengan tingkat keterampilan yang lebih tinggi akan memenuhi syarat untuk kategori visa kedua dan akhirnya akan diizinkan untuk mengajukan permohonan residensi.
Keputusan ini bagai pisah bermata dua. Pihak oposisi berpendapat bahwa masuknya pekerja asing akan menekan upah dan menyebabkan eksploitasi buruh migran.
Jepang sendiri secara tradisional sangat waspada terhadap imigrasi. Tetapi pemerintah Jepang saat ini mengatakan bahwa negara tersebut butuh lebih banyak orang asing karena populasi yang menua di Jepang.
[mel]
BERITA TERKAIT: