Hakim Arjuna Obeyesekere mengeluarkan perinta tersebut karena menilai bahwa dapat terjadi kerusakan jika Rajapaksa dan menteri kabinetnya terus memegang jabatan.
Dikabarkan
Al Jazeera, keputusan tersebut akan meninggalkan Sri Lanka tanpa pemerintah dan memungkinkan sekelompok orang yang tidak berhak dalam hukum berfungsi sebagai perdana menteri atau kabinet menteri atau menteri pemerintah lainnya.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan yang fatal di negara tersebut.
Pengadilan Banding akan digelar lagi pada 12 Desember untuk menyampaikan putusan.
Dikeathui, Sri Lanka telah berada dalam krisis sejak 26 Oktober ketika Presiden Maithripala Sirisena memecat Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe dan menggantikannya dengan Rajapaksa, seorang pemimpin yang kontroversial namun populer yang dituduh korupsi dan pelanggaran berat hak asasi manusia.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.