Pengadilan Sri Lanka Larang Rajapaksa Bertindak Jadi Perdana Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 04 Desember 2018, 07:39 WIB
Pengadilan Sri Lanka Larang Rajapaksa Bertindak Jadi Perdana Menteri
Rajapaksa/Net
rmol news logo Pengadilan Sri Lanka resmi melarang mantan Presiden Mahinda Rajapaksa bertindak sebagai perdana menteri mulai awal pekan ini (Senin, 3/12).

Hakim Arjuna Obeyesekere mengeluarkan perinta tersebut karena menilai bahwa dapat terjadi kerusakan jika Rajapaksa dan menteri kabinetnya terus memegang jabatan.

Dikabarkan Al Jazeera, keputusan tersebut akan meninggalkan Sri Lanka tanpa pemerintah dan memungkinkan sekelompok orang yang tidak berhak dalam hukum berfungsi sebagai perdana menteri atau kabinet menteri atau menteri pemerintah lainnya.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan yang fatal di negara tersebut.

Pengadilan Banding akan digelar lagi pada 12 Desember untuk menyampaikan putusan.

Dikeathui, Sri Lanka telah berada dalam krisis sejak 26 Oktober ketika Presiden Maithripala Sirisena memecat Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe dan menggantikannya dengan Rajapaksa, seorang pemimpin yang kontroversial namun populer yang dituduh korupsi dan pelanggaran berat hak asasi manusia. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA