Demikian disampaikan Dutabesar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (28/9).
"Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan seorang WNI atas nama Mohammad Rizieq Syihab no passport B-3260997, KBRI Riyadh sebagai lorong komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima nota ataupun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Ka-Bin dan pejabat tinggi yang lain terkait keberadaan MRS di Arab Saudi," kata Agus.
Dikatakan, pihaknya mewakili Indonesia di Kerajaan Arab Saudi sepenuhnya menghargai rambu-rambu politik Luar Negeri Non-Interference urusan dalam negeri Arab Saudi.
"KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi," ujarnya.
Menurut Agus, Kerajaan Arab Saudi sangat bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya, khususnya terhadap ekspatriat dari negara manapun yang berada di wilayah Arab Saudi.
"Ekspatriat yang berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah KAS. Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi," ungkap Agus.
Kerajaan Arab Saudi, tambah Agus, juga memperlakukan hal yang sama terhadap semua ekspatriat dalam penanganannya yang didasarkan hukum yang berlaku.
"Sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi," demikian Agus.
[lov]