Menurut keterangan yang dirilis oleh Kementerian Kehakiman Nigeria, pembebasan ratusan militan itu dilakukan saat penyelidikan hukum terbesar kelompok militan Islam terus berlanjut.
"Jaksa penuntut tidak dapat menagih mereka (dengan) pelanggaran karena kurangnya bukti yang cukup terhadap mereka," kata keterangan tersebut seperti dimuat
The Guardian.
Kelompok-kelompok kemanusiaan telah mengkritik penanganan pihak berwenang Nigeria terhadap mereka yang ditahan karena melanggar hak para tersangka. Beberapa dari mereka yang kasusnya didengar pekan lalu di sebuah pusat penahanan di Nigeria tengah telah ditangkap tanpa pengadilan sejak 2010 lalu.
Diketahui bahwa lebih dari 20.000 orang terbunuh dan dua juta orang terpaksa meninggalkan rumah mereka di Nigeria timur laut sejak Boko Haram memulai sebuah pemberontakan pada tahun 2009 yang bertujuan menciptakan sebuah negara Islam.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: