Dikalahkan Hakim Federal, Trump Marah-marah

Soal Larangan Imigran 7 Negara Muslim

Senin, 06 Februari 2017, 09:21 WIB
Dikalahkan Hakim Federal, Trump Marah-marah
Donald Trump/Net
rmol news logo Pengadilan Amerika Serikat menolak banding pemerintah Donald Trump yang meminta larangan masuk warga dari tujuh negara Muslim kembali diberlakukan.

 Banding diajukan segera setelah Hakim Federal James Robart, Jumat (3/2), menang­guhkan keputusan eksekutif Trump karena dinilai inkonstitu­sional. Departemen Kehakiman mengajukan banding melalui the 9th US Circuit Court of Ap­peals, atas nama Trump, Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly dan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson.

Dokumen banding berjudul 'memerintah pelarangan dan tindak pencegahan atas perin­tah eksekutif 27 Januari 2017 untuk melindungi bangsa dari masuknya teroris asing ke Amer­ika Serikat'.

Departemen Kehakiman me­nyebut dokumen itu diajukan un­tuk mempertanyakan pembata­lan untuk menghormati perintah eksekutif dari sang presiden.

Dalam pernyataannya, pen­gadilan banding AS tidak hanya menolak permintaan Trump, namun meminta kubu Trump untuk menjelaskan lebih rinci alasan pelarangan masuk warga dari tujuh negara yaitu; Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Pengacara pemerintah Noel Francisco pada Sabtu malam waktu AS (5/2) mengatakan, presiden memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang boleh masuk atau tinggal di AS.

"Kekuatan untuk mengusir atau menolak orang asing adalah wewenang kedaulatan dasar, yang didelegasikan Kongres kepada cabang eksekutif, pemerintahan, yang imun dari kendali pengadi­lan," ujar Fransisco.

Pengadilan banding kemudian meminta pihak Robart untuk segera merespons pernyataan tersebut, dan Departemen Ke­hakiman untuk juga melancar­kan respons balik per Senin mendatang.

Robart dalam putusannya mengatakan, kebijakan Trump berdampak buruk bagi pendidi­kan, lapangan pekerjaan, bisnis, hubungan antarkeluarga dan kebebasan perjalanan.

Akibat putusan ini, perintah larangan masuk Trump ditang­guhkan hingga waktu yang belum ditentukan. Menyusul penangguhan peraturan ini, warga dari ketujuh negara itu yang telah memiliki visa dan green card langsung bergegas terbang menuju AS.

Customs and Border Protec­tion dan Departemen Luar Neg­eri AS berjanji akan mengem­balikan 60 ribu sampai 100 ribu visa yang sebelumnya telah dilucuti dari warga yang nega­ranya telah ditarget Trump.

Trump di Twitternya marah dan mengatakan tindakan Robart telah membuat AS terancam.

Sebelumnya, Trump yakin betul dia akan menang dalam banding. "Kita akan menang, demi keaman­an negara ini," kata Trump.

Juru bicara Gedung Putih San Spicer menyebut putusan presiden seharusnya didukung warga AS.

"Perlawanan atas perintah ek­sekutif presiden, terutama lagi di­lakukan pegawai pemerintahan, bukan hal yang patut dilakukan," tandas Spicer. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA