Per 1 Maret, Semua Anjing Peliharaan Di Singapura Harus Kantongi Lisensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 31 Januari 2017, 18:29 WIB
Per 1 Maret, Semua Anjing Peliharaan Di Singapura Harus Kantongi Lisensi
Anjing/Net
rmol news logo Aturan lisensi anjing sebagai hewan peliharaan diamandemen pemerintah Singapura hari ini (Selasa, 31/1)/

Menurut keterangan Agri-Food and Veterinary Authority of Singapore (AVA), aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Maret mendatang.

Dengan aturan ini berarti bahwa semua anjing yang hendak dijual sebagai hewan peliharaan harus mengantongi lisensi terlebih dahulu.

Selain itu, bila pemilik anjing individu yang menjual atau memberikan anjing mereka ke pihak lain harus menginformasikan AVA bahwa mereka tidak lagi memelihara anjing.

Skema lisensi anjing peliharaan baru ini bertujuan untuk meningkatkan ketertelusuran anjing peliharaan di Singapura, terutama dalam hal wabah penyakit seperti rabies. Ini juga berusaha untuk mencegah penelantaran hewan peliharaan dan membantu menyatukan kembali anjing yang hilang dengan pemiliknya.

AVA pertama mengumumkan perubahan aturan November lalu dan sejak itu, telah bekerja dengan bisnis hewan peliharaan untuk mempersiapkan mereka untuk revisi.

"Stakeholder kami menerima, dan siap untuk perubahan ini. Beberapa bisnis mengatakan bahwa perubahan akan mengurangi jumlah dokumen dan membantu mereka melacak sumber mereka," kata Jessica Kwok, direktur kelompok AVA Management seperti dimuat Channel News Asia. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA