
Pelaku penembakan jemaat di gereja Afrika-Amerika di Charleston, Carolina Selatan bulan lalu, Dylann Roof didakwa dengan kejahatan kebencian.
Jaksa Agung Amerika Serikat Loretta Lynch di Washingon DC pada Rabu (22/7) mengumumkan bahwa Roof dijerat dengan 33 tuduhan kejahatan kebencian, termasuk di antaranya adalah pembunuhan.
Akibat dari dakwaan tersebut. pria 21 tahun itu bisa menghadapi ancaman hukuman mati.
"Termotivasi kekerasan seperti ini adalah bentuk terorisme domestik," kata Lynch seperti dimuat
Press TV.
Roof diketahui menembak mati sembilan orang jemaat yang tengah beribadah di gereja bersejarah Emanuel Afrika Methodist Episcopal di Charleston pada 17 Juni lalu.
Dalam penyelidikan ditemukan bahwa aksi tersebut bermotif kebencian pada orang kulit hitam.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: