Korban Salah Tangkap Diganjar 6,25 Juta Dolar AS Pasca Dibui 25 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Rabu, 24 Juni 2015, 15:08 WIB
Korban Salah Tangkap Diganjar 6,25 Juta Dolar AS Pasca Dibui 25 Tahun
Jonathan Fleming/net
rmol news logo Seorang pria kulit hitam yang sempat menjadi korban salah tangkap dan mendekam di penjara selama 25 tahun mendapatkan uang senilai 6,25 juta dolar AS dari pemerintah New York City.

Pria tersebut bernama Jonathan Fleming. Ia ditangkap karena dinilai bersalah telah melakukan pembunuhan pada Agustus 1989. Atas tuduhan tersebut ia pun terpaksa dibui.

Namun setelah 25 tahun, jaksa menemukan bahwa Fleming tidak bersalah. Ia pun dibebaskan pada April 2014 lalu.

"Fleming menghabiskan hampir setengah hidupnya di balik jeruji besi untuk kejahatan yang tidak ia lakukan," kata pejabat pengawas di New York City Scott Stringer seperti dimuat Press TV (Rabu, 24/6).

"Kita tidak bisa mengembalikan waktu Flemming, namun New York dapat menawarkan Jonathan Fleming kompensasi ini untuk ketidakadilan yang dilakukan terhadap dirinya," sambungnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA