"Kalau mengikuti sesuai permintaan Organda tentu akan memberatkan masyarakat," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI, Syarif Liputo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).
Menurutnya, besaran tarif yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 25 Juni 2013 lalu sudah disetujui oleh Dinas Perhubungan dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTJK). Dalam penyusunan angka besaran tarif angkutan umum tersebut, lanjut Syarif, terdapat dua aspek penyusunan angka Rp 3 ribu untuk angkutan umum yaitu kemampuan daya beli masyarakat dan pengusaha paling tidak mampu menutupi biaya operasional.
Dengan angka tersebut, dikatakan Syarif lagi, Pemprov akan memberikan subsidi berupa pemberian ijin trayek kepada operator secara gratis, uji KIR gratis dan pemanfaatan sarana terminal juga gratis. Terkait permintaan DPRD DKI untuk memberikan kompensasi kepada penumpang menurut Syarif harus ditaati oleh operator angkutan. Pasalnya, Pemprov sudah memberikan subsidi sedemikian banyak
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BACA JUGA: