Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Bamsoet: Rancangan UU Selalu Mengacu Tiga Landasan

Laporan: Widian Vebriyanto | Rabu, 06 Februari 2019, 19:47 WIB
Bamsoet: Rancangan UU Selalu Mengacu Tiga Landasan

Bamsoet dan mahasiswa UI/Net

Rancangan UU yang dibuat pemerintah maupun DPR selalu mengacu pada tiga landasan utama. Ketiga landasan itu merupakan satu kesatuan yang saling mengikat satu sama lain, yang tanpa ketiganya UU akan kehilangan ruh.

Ketiga landasan itu adalah filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Begitu terang Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (6/1).

"Para pakar dan praktisi hukum punya kompetensi tinggi untuk menelaah aspek yuridis dalam setiap pembahasan UU. Karena itu, sebagai mahasiswa hukum, kalian jangan lelah menimba ilmu pengetahuan di kampus ataupun melalui ruang-ruang pembelajaran lainnya. Masa depan UU berada di tangan kalian semua," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, melalui pemikiran para praktisi hukum diharapkan sebuah produk UU tidak menabrak UUD 1945. Di sisi lain, berbagai ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 juga perlu ditafsirkan lebih lanjut oleh para praktisi hukum.

Sebagai contoh, konstitusi negara dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 berbunyi, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota‎ dipilih secara demokratis.

"Konstitusi mengamanahkan bahwa pilkada dilakukan secara demokratis. Berbeda dengan pilpres yang dengan lugas ditulis dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A UUD 1945). Artinya, UUD 1945 membuka ruang bagi kita semua untuk merumuskan lebih lanjut mekanisme penyelenggaraan Pilkada, baik secara langsung maupun tidak langsung," tutur Bamsoet.

Penyelenggaraan pilkada secara tidak langsung melalui DPRD bisa jadi merupakan hal yang demokratis. Karena sila ke-4 Pancasila jelas menyebutkan ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'. Artinya, sistem perwakilan juga merupakan bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

"Pilkada langsung atau tidak langsung, semua dikembalikan kepada kesepakatan bangsa Indonesia yang dirumuskan oleh para wakilnya di DPR RI. Tentu akan ada perdebatan dari banyak kalangan mengenai apakah pemilihan tidak langsung itu bentuk lain dari demokrasi sebagaimana yang dituliskan dalam UUD 1945. Di sinilah pentingnya ahli hukum untuk menjelaskan lebih jauh," papar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menaruh harapan besar agar kelak para mahasiswa hukum tidak hanya pandai dalam aturan soal hukum, namun juga bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat agar senantiasa sadar terhadap hukum. Dengan demikian keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terwujud.

"Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik harus didasarkan pada pengaturan dan penegakan hukum. Hukum harus dijadikan panglima, bukan alat politik untuk mengelabui masyarakat. Sebagai kalangan yang mempelajari hukum, mahasiswa Fakultas Hukum punya peran besar menjaga dan menegakan hukum agar kita tidak menjadi bangsa yang fasis, absolut dan represif," pungkas Bamsoet. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)