Komisi VII: Pembahasan UU Minerba Masih Jalan Di Tempat
Laporan: Faisal Aristama | Rabu, 09 Januari 2019, 21:03 WIB
Diskusi membahas saham Freeport/RMOL
Kompleksitas persoalan PT Freeport Indonesia dinilai dapat teruraikan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun, sejumlah hambatan dalam penyelesaian UU Minerba masih menjadi pekerjaan rumah wakil rakyat. Terlebih, pembahasan UU Minerba masih stagnan dan tidak kunjung menemui jalan keluar.
Demikian dijelaskan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam dalam diskusi bertajuk 'Kembalinya Freeport ke Indonesia: Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Asing' di KAHMI Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (9/1).
"Nasib UU Migas yang sekarang dirubah menjadi UU Minerba termasuk UU Energi Baru dan Terbarukan masih jalan di tempat," ujarnya.
Menurut Ridwan, proses pembuatan undang-undang bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPR sebagai legislator. Namun juga melibatkan banyak perangkat pemerintah.
"Pembahasan undang-undang dan pembuatan undang-undang itu tidak sepenuhnya DPR meskipun DPR memiliki hak legislatif membuat undang-undang. Tapi di situ bersama-sama dengan presiden atau melalui surat untuk mewakili. Untuk UU Minerba ini yang mewakili adalah menteri ESDM, menteri perindustrian, menteri keuangan dan menteri hukum dan HAM," tuturnya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, penyelesaian UU Minerba telah diupayakan DPR dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional 2019.
Ridwan pun menyayangkan sikap pemerintah yang seolah tidak mendukung upaya untuk merampungkan UU Minerba.
"Kita sudah dua kali mengundang pemerintah untuk membahas UU Minerba. Tapi dua kali diundang, pemerintah juga dua kali tidak datang," sesalnya. [wah]