Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Rampungkan Lima RUU Pada Masa Persidangan III

Laporan: Faisal Aristama | Selasa, 08 Januari 2019, 10:31 WIB
DPR Rampungkan Lima RUU Pada Masa Persidangan III

Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2018-2019/RMOL

. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan lima dari 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum dibahas agar dapat disahkan menjadi Undang Undang (UU) dalam Masa Persidangan III Tahun 2018-2019.

Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam sambutan Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2018-2019, Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Senin (7/1).

"Dari 33 RUU tersebut, kita targetkan 5 RUU dapat disahkan menjadi UU," kata Bamsoet sapaan akrab politisi Golkar itu.

Kelima RUU yang ditargetkan selesai yakni meliputi RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Lebih lanjut, Bamsoet berharap komitmen dan kerja keras dari seluruh pimpinan dan anggota dewan serta pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan dalam masa persidangan.

"Pimpinan Dewan sendiri akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi maupun dari pemerintah sendiri," tuturnya.

"Pimpinan dewan akan mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walaupun dikejar dengan target penyelesaian," ujar Bamsoet menambahkan. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)