Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Ajak Pemerintah Duduk Bareng Bahas Peleburan BP Batam

Laporan: | Jumat, 21 Desember 2018, 23:49 WIB
DPR Ajak Pemerintah Duduk Bareng Bahas Peleburan BP Batam

Bowo Sidik Pangarso/Net

Pemerintah diminta untuk segera membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola (BP) Batam dengan Walikota Batam. Peleburan itu disebut telah melanggar UU 23/2014  tentang Pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan.

Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik juga menyebut bahwa peleburan itu melanggar UU 53/1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.

Anggota fraksi partai Golkar ini meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.

"Karena UU menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR,” katanya, Jumat (21/12).

Lebih lanjut, Bowo Sidiq menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Walikota Batam.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU,” tegasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan BP Batam di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo yang dianggap telah memimpin BP Batam dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak pemkot Batam.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo. Politisi Gerindra ini mencurigai adanya kepentingan pemerintah yang tidak diakomodir oleh BP Batam, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan UU.

Lebih lanjut, Bambang Haryo mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan industri dan perdaganan yang terkoneksi langsung dengan pelabuhan. Sehingga diharapkan dapat menyaingi Singapura.

Keputusan untuk melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, menurut Bambang, jelas merugikan daya saing bangsa Indonesia dalam dunia industri dan perdagangan.

Apalagi di tahun 2020 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah diterapkan. Bambang berharap BP Batam dapat kembali ke khittahnya untuk menjadi kawasan perindustrian dan perdagangan yang terintegrasi, sehingha mampu menyaingi Singapura.

Politisi Gerindra inipun mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil keputuaan yang melanggar UU. Karena BP Batam merupakan lembaga setingkat mentri yang menjadi mitra kerja Komisi VI.

"Menko Ekuin tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait BP Batam," katanya. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)