Bendungan Leuwikeris Terganjal, Komisi IV Panggil Pihak Terkait Juga BBWS
Laporan: | Rabu, 29 Agustus 2018, 12:59 WIB

Komisi VI DPR akan memanggil pihak-pihak terkait pembangunan Bendungan Leuwikeris di Desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun, ada persoalan mengganjal di tengah masyarakat yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak terkait, yakni masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Khususnya pada paket kegiatan eksplorasi penambangan Quarry Gunung Pangajar yang terletak di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
"Warga setempat sepertinya sudah tidak terbendung untuk melakukan penolakan terhadap kegiatan eksplorasi penambangan Quarry Gunung Pangajar ini, warga menilai pemerintah tidak kooperatif dalam melakukan proyek bendungan,†kata Wakil Ketua Komisi VI, Azam Azman Natawijaya dalam keterangannya.
Menurut Azam, quarry ini pada prinsipnya bagian dari komponen dari bendungan sehingga tidak bisa dipisahkan. Bila bendungan jalan, sementara quarry bermasalah pada saatnya akan mentok.
"Bayangkan saja, Bendungan Leuwikeris memiliki tinggi bendungan 84,5 meter, luas genangan 242 hektar dan jumlah timbunan mencapai hampir 5 juta kubik. Dari mana nanti bahan kontruksi itu semua kalau tidak dari Gunung Pangajar," jelasnya.
Proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 1,9 triliun yang dikerjakan dalam kurun waktu hingga 2021. Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dengan warga terdampak.
"Ini yang harus kita jaga, jangan sampai wilayah yang satu hidup dengan mengembangkan infrastruktur dan suplay kapasitas air dari Bendungan, sementara wilayah yang lain tidak mendapatkan fasilitas yang sama. Wajar masyarakat bergejolak," tutur Azam.
Menurutnya terdapat sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT PP, Hutama Karya, Waskita dan Adhi Karya tengah membangun proyek Bendungan Leuwikeris bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy.
Untuk itu, lanjut Azam, pihaknya akan turun langsung ke lapangan dan memantau situasi yang sebenarnya.
"Ini kita lakukan demi kelancaran proyek yang dicanangkan pemerintah, warga memiliki hak untuk menolak bila pemerintah tidak menjalankan prosedur yang ada. Amdal ini
kan wajib ada, demi menjaga keutuhan lingkungan dan ekosistem yang ada," pungkasnya.
[wid]