Bamsoet Tepis Kinerja Legislasi DPR Lemah
Laporan: Sukardjito | Kamis, 16 Agustus 2018, 08:40 WIB

. Meski memiliki hak legislasi, namun DPR tetap tidak bisa meloloskan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) tanpa persetujuan pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Bambang menepis anggapan yang menyebut kinerja lembaganya di bidang legislasi masih lemah. Bambang menyatakan, merujuk pada Pasal 20 UUD 1945 maka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan DPR secara sepihak.
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, hal yang terpenting dalam kinerja legislasi bukanlah jumlah undang-undang yang dihasilkan. Sebab, hal yang lebih substantif adalah menghasilkan UU yang berkualitas.
"Kualitas UU itu secara langsung dapat memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik dan kesejahteraan masyarakat secara umum," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/8).
Bamsoet menambahkan, DPR dalam membahas RUU juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan. Bahkan, katanya, DPR dalam membahas RUU selalu meminta masukan untuk menyusun pasal demi pasal.
Selain itu Bamsoet juga menegaskan komitmennya tentang transparansi DPR dalam membahas RUU.
"Pembahasan RUU di DPR dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan tanpa mengenal waktu dan tenaga, serta mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat," demikian Bambang.
[jto]