Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pengawasan Travel Umroh Tidak Maksimal

| Kamis, 05 April 2018, 15:09 WIB
Pengawasan Travel Umroh Tidak Maksimal

Ali Taher/ Humas DPR

Pengawasan Kementerian Agama  kepada biro perjalanan umroh atau travel nakal telah dilakukan, namun tidak maksimal.

"Indikatornya, travel-travel tidak dipanggil, mestinya ada evaluasi bertahap. Evaluasi bisa dilakukan enam bulan atau setahun sekali. Izin juga ada batas waktunya dan dilakukan pengawasan, travel yang baik bisa dipertahankan, yang tidak baik dievaluasi dan yang buruk bisa dilakukan pencabutan izin," uraiKetua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong baru-baru ini.

Menurut politisi PAN ini, selama ini Komisi VIII tidak pernah melihat pengawasan kepada biro perjalanan umroh bermasalah tersebut. Karena itulah dewan selau memberi saran dan rekomendasi agar Kemenag proaktif.

Dalam berbagai kasus umroh nakal ini, masyarkat tidak bisa disalahkan, karena sulit medapatkan  akses. Karena itu Kemenag perlu melakukan sosialisasi, mana travel yang baik dan bermasalah. Dalam kaitan ini peran aparat Kemenag di daerah termasuk KUA turut melakukan sosialisasi mana travel bermasalah dan tidak, sehingga masyarakat bisa memutuskan pilihan terbaik.

Komisi VIII, lanjut Ali Taher, sudah menawarkan solusi dimana yang sudah dapat dan memenuhi kewajiban harus diberangkatkan. Lalu yang belum berangkat maka hak-haknya dikembalikan baik uang yang disetor dan dokumennya supaya rasa nyaman bagi masyarakat.

"Lalu alternatif terakhir, travel yang bermasalah terus dan tak ada solusi maka diusulkan dicabut ijinnya. Ini jauh lebih penting," tegasnya.

Ada satu lagi yang perlu dikejar, menurut Ali Taher, adanya pembiaran oleh travel nakal meski sudah diekspor besar-besaran. "Ini perlu dikejar, supaya ada rasa nyaman di masyarakat bahwa pembinaan, pengawasan dan monitoring adalah tugas pemerintah. Itu juga sebagai tanda hadirnya negara dalam melayani masyarakat," katanya mengingatkaan.

Lebih lanjut politisi dapil Banten II ini menjelaskan, Komisi VIII saat raker dengan Kemenag meminta supaya segera dilakukan sosialasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang penyelenggaraan umroh.

Umroh harus ada kepastian berangkat, setelah pendaftaran maka paling lama enam bulan harus berangkat. Untuk kepentingan keberangkatan maka jamaah harus sudah menerima hak-haknya, yang paling pokok adalah kepastian visanya, tiket PP dan akomdasi selama di Makah-Madinah.

Misalnya waktu umroh selama 9 hari, harus dipenuhi hak-haknya apa yang diperoleh dan  itu perlu standar minimum biaya yaitu Rp 20 juta. Intinya DPR minta pemerintah membuat standar pelayanan minimum antara Rp20-Rp26 juta tergantung zonanisasi yang  berbeda antara di Jawa dan Indonesia Timur.

Dengan kepastian itu, dewan mencoba bisa meminimalisir travel nakal, sebab umumnya melakukan pembiaran. Dari jumlah sekitar 950 travel hanya sebagian kecil yang memberikan standar pelayanan memenuhi persyaratan, selebihnya bermasalah.

“Kepada travel bermasalah ini, kita minta Kemenag melakukan pengawasan, sekaligus verifikasi terhadap trave-travel agar memenuhi kewajibannya bisa menyelenggarakan umroh berkualitas sehingga  kenyamanan dan ketertiban jamaah bisa terpuhi,” pungkas Ali Taher.[wid/***]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)