Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU Pengawasan Obat Dan Makanan Tidak Mematikan Industri Lokal

| Kamis, 05 April 2018, 15:01 WIB
RUU Pengawasan Obat Dan Makanan Tidak Mematikan Industri Lokal

Dede Yusuf/Humas DPR

Komisi IX DPR sedang membahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

RUU ini akan memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun Penguatan BPOM tidak bertujuan untuk mematikan industri lokal seperti jamu, baginya jamu adalah warisan kebudayaan nusantara.

"Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin bahwa RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal," ujar Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Efendi dalam keterangan tertulis.

Dede menjelaskan, RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini  sebagai jawaban atas tuntutan BPOM terhadap produsen nakal yang sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Oleh karena itu, kewenangan BPOM ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan. Selain itu, Komisi IX DPR mengharapkan tidak ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat mengenai RUU POM.

Politisi Partai Demokrat ini menilai ada anggapan yang kurang tepat mengenai RUU ini. Menurutnya RUU ini tidak bertujuan untuk mematikan industri kecil seperti jamu dan herbal. Anggapan tersebut lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat.

Menurut Dede, belakangan ini banyak ditemukan jamu yang mengandung bahan kimia. Hal ini membuat jamu jadi sulit dibedakan dengan obat. RUU Pengawasan Obat dan Makanan  ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari penipuan produsen jamu ilegal. [wid/***]








1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)