Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III Pertanyakan Kasus Penyerangan Gereja Lidwina

| Selasa, 03 April 2018, 14:44 WIB
Komisi III Pertanyakan Kasus Penyerangan Gereja Lidwina

Muhammad Syafe-i/Humas DPR

Komisi II DPR mengapresiasi kinerja kepolisian  DIY dalam menangani kasus terorisme dan intoleransi umat beragama.

Namun, anggota Komisi III DPR Muhammad Syafe’i mempertanyakan penetapan kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina Bedog Trihanggo Gamping di Sleman, atas tersangka Suliono, langsung ditetapkan sebagai tindak pidana terorisme.

Hal tersebut menurutnya sangat berlebihan, karena dari paparan Kapolda pelaku hanya sendiri dan tidak memiliki jaringan. Bahkan senjata yang digunakan baru saja dibeli sehari sebelum pelaku melakukan penyerangan dan tidak ada rentetan peristiwa, apakah ini ancaman atau lain sebagainya.

"Saya bertanya kepada Pak Kapolda  mengapa terlalu cepat menyimpulkan kasus penyerangan ini sebagai kasus tindak pidana terorisme, yang menyebabkan kondisi akan berdampak rawan," ujar politisi  yang akrab disapa Romo ini saat pertemuan Tim Komisi III dengan Kapolda DIY, di Yogjakarta, Senin (2/4) lalu.

Politisi Gerindra ini meminta ke depannya harus ada definisi yang jelas apa sebenarnya yang disebut terorisme. Hal ini agar jangan sampai persoalan yang tidak terlalu besar menjadi sangat krusial.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak semerta-merta dalam melakukan penetapan namun terlebih dahulu mempelajari duduk persoalannya,

"Kami bekerja secara fakta, mengapa kita sebut ini kasus terorisme karena kita ambil arti dari kamus besar berbahasa Indonesia, di mana dalam pengertiannya tindakan penyerangan ini adalah tindakan kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang sangat meluas," jelasnya.

Brigjen Pol Ahmad menambahkan. saat berbicara mengenai kasus penyerangan ini hanya sebatas penganiayaan, banyak mendapat komentar di media sosial.

"Ribuan orang membully atas pernyataan yang disampaikan," imbuhnya.

Hal yang berbeda diutarakan anggota Komisi III DPR, Risa Mariska terkait dengan kasus penyerangan di Gereja Ledwina.

Menurutnya jika dilihat dari kronologi peristiwa itu maka perbuatan itu bisa dikategorikan teror.

"Perbuatan teror itu jelas menimbulkan rasa takut yang berdampak luas kepada masyarakat yang secara tidak langsung akan merasa tidak aman," tuturnya.

Lanjut Risa perbuatan teror ini bisa dikategorikan terorisme sebagaimana sudah diterapkan oleh UU Terorisme.
 
Jika kepolisian menyatakan  penyerangan ini bukan tindakan terorisme, sambung Riska, di luar sana masyarakat akan mempertanyakan.

"Masyarakat akan bertanya apakah Kepolisian paham atau tidak pengertian dari terorisme," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
 
Penyerangan Gereja Santa Lidwina Bedog Trihanggo Gamping di Sleman, dengan tersangka Suliono, terjadi Selasa 13 Februari 2018 lalu. Pelaku dengan biadab membacok jemaat dan romo saat sedang berlangsung misa Minggu pagi di Gereja Santa Lidwina Bedog. Empat orang terluka masih menjalani perawatan intensif hingga saat ini. [wid/***]
 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)