Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU Perkelapasawitan Masih Butuh Pendalaman

| Senin, 02 April 2018, 12:36 WIB
RUU Perkelapasawitan Masih Butuh Pendalaman

Ferdiansyah/Humas DPR

Badan Legislasi DPR sepakat RUU Perkelapasawitan sangat penting.  Hanya memang urgensi RUU ini perlu dijelaskan para pelaku industri kelapa sawit.

"Dalam paparan belum mengerucut, apa yang paling urgensi terhadap RUU ini," ujar anggota Baleg, Ferdiansyah saat RDPU dengan para pelaku industri kelapa sawit di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pekan lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan, dari segi devisa saja menurut data yang dimilikinya, sumbangan devisa kelapa sawit tersusul oleh devisa dari sektor pariwisata.

Namun dia menyadari, dalam hal pemasukan negara kalau hanya mengandalkan pajak tidak cukup, maka sumbangan devisa negara dari sektor lain perlu ditingkatkan.

Selain itu juga masih ada pandangan negatif dari dampak penanaman kelapa sawit. "Apa sih usaha kita, khususnya produsen kelapa sawit untuk menepis negative thinking tersebut?" tanya politisi Fraksi Nasdem ini.

Sementara itu, anggota Baleg DPR, Hamdhani juga menekankan persoalan tentang kelapa sawit perlu pengaturan secara lex specialis. Meskipun dalam UU Perkebunan ada aturan tentang kelapa sawit.

Selain itu yang menjadi pertimbangan, tambah Hamdhani, bahwa RUU Perkelapasawitan penting karena telah banyak menyerap tenaga kerja.

"Di Kalimantan Tengah saja Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) bisa mempekerjakan ribuan orang. Ini bahkan bisa membantu pemerintah dari sisi ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan lain-lain," jelas Hamdhani.

Anggota Dewan dapil Kalimantan Tengah ini menambahkan, sektor industri kelapa sawit sangat berkaitan dengan masyarakat.

"Oleh karena itu dengan adanya RUU ini, meskipun pemerintah masih tarik ulur, dan masih ada NGO yang tidak menyetujui, tapi bagi kami di Baleg terutama Fraksi Nasdem, tentunya sangat perlu. Karena hampir dua juta masyarakat kita terbantukan," imbuhnya.

Dalam RDPU ini Baleg telah mendengarkan pendapat dari tiga pihak pelaku industri kelapa sawit, yakni Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPI).[wid/***]



1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)