BURT DPR Acungi Jempol Layanan Jamkestama Di RS Bali Royal
| Minggu, 18 Maret 2018, 09:11 WIB
BURT DPR mengapresiasi rumah sakit Bali Royal Hospital (Bros) dalam melayani peserta Jaminan Pemeliharan Kesehatan (Jamkestama).
"Kami lihat (Bali Royal Hospital) sudah tertata dengan baik, jadi nama-nama anggota DPR dan keluarganya sudah tersimpan, sehingga tidak perlu mengkonfirmasi atau menunjukan kartu anggota atau kartu Jasindo," kata
Ketua BURT DPR RI Capt. Anton Sihombing.
Wakil Ketua BURT Novita Wijayanti pun sependapat fasilitas Bali Royal Hospital sudah layak dan memenuhi kriteria rumah sakit yang menjadi rujukan rekanan Jamkestama.
"Kamarnya dan juga pelayanan di front office, karyawan-karyawannya sudah mengetahui bagaimana mereka harus melayani para anggota dewan dan keluarganya," jelas Novita.
Bahkan, lanjut Novita, kedatangan BURT DPR tidak hanya menanyakan fasilitas kesehatan yang didapat oleh pejabat negara, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.
"Jadi harapan kami apa yang sudah dilakukan minimal seperti ini, dan kemudian bisa ditingkatkan sehingga rumah sakit ini juga bisa terus bekerja sama dengan Jamkestama," pintanya.
Berkaitan dengan permasalahan database peserta Jamkestama, politisi Gerindra ini mengingatkan agar PT. Jasindo selaku pengelola Jamkestama, untuk selalu memberikan pengarahan kepada rumah sakit yang menjadi provider untuk memiliki database.
"Jadi pada saat anggota yang umpamanya tidak membawa kartu pun, dia lihat, di cek namanya atau kartu tanda anggota nya itu sudah ada," terangnya.
"Kemudian juga Jasindo memberikan arahan-arahan bagaimana semestinya bekerja sama itu," harapnya.
Sementara anggota BURT Rendi Lamajido menyarankan masih perlu ada peralatan yang harus dilengkapi, terutama untuk penyakit yang mematikan seperti jantung dan lain-lain.
Padatnya kegiatan DPR dalam melaksanakan tugas konstitusional, menuntut kesiapan anggota dewan untuk tetap dapat mengikuti seluruh agenda kegiatan yang ada.
Hal ini berimplikasi perlunya anggota dewan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang prima dan memadai sesuai Peraturan Presiden RI No. 65/2014 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pejabat negara. Dan pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi anggota DPR beserta keluarganya itu dilaksanakan oleh PT Jasindo sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah berdasarkan Permenkeu No. 167/PMK.02/2014 dan Permenkes No. 55/2014.
[wid/***]