Komisi I DPR Optimistis UU Konvensi ASEAN Efektif Cegah Perdagangan Orang
| Rabu, 18 Oktober 2017, 10:24 WIB
Masalah perdagangan orang, terutama perempuan dan anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Begitu dipaparkan Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Hamzah Tanjung di hadapan sidang Paripurna dengan agenda persetujuan RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak untuk disahkan menjadi UU.
"Perdagangan perempuan dan anak di Asia Tenggara, dalam beberapa tahun belakangan ini meningkat. Oleh karenanya Komisi I DPR sepakat dengan pemerintah bahwa pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak tidak dapat ditangani sendiri oleh Indonesia, tetapi perlu ditangani oleh seluruh negara di kawasan ASEAN yang merupakan negara asal, transit, dan/atau tujuan dari tindak, kemarin.
Asril menyebutkan, Komisi I DPR RI setuju dengan pemerintah yang telah menandatangani Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak, pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Komisi I DPR RI berharap dengan disahkannya konvensi ini menjadi undang-undang, maka dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tenutama perempuan dan anak serta memberikan perlindungan dan bantuan lerhadap korban tndak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak," tutup Asril.
[wid/***]