Komisi IX Dukung Penguatan Peran BPOM Dengan UU
Laporan: | Rabu, 04 Oktober 2017, 01:41 WIB

Komisi IX DPR mendukung keinginan Presiden Joko Widodo memperkuat kinerja pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui undang-undang.
Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, BPOM belum bisa bekerja maksimal karena adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain, termasuk Kementerian Kesehatan.
"Selama ini jika ada persoalan yang terkait dengan obat dan makanan, semua pihak pasti menoleh ke BPOM. Padahal tidak semua persoalan itu dapat diselesaikan sendiri oleh BPOM. Mereka masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Kemenkes dan kepolisian," jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/10).
Menurut Saleh, salah satu cara yang efektif dalam meningkatkan kewenangan BPOM adalah dengan membuat undang-undang sendiri. Dengan begitu, payung hukum untuk melindungi dari aspek penyalahgunaan obat, makanan, dan kosmetik menjadi lebih kuat.
"Komisi IX DPR sangat senang jika RUU pengawasan obat dan makanan menjadi inisiatif pemerintah," katanya.
Dia menambahkan, Indonesia sudah semestinya berkaca pada negara-negara lain soal perlindungan masyarakat dalam aspek tersebut yang menjadi prioritas. Di tengah kompetisi perdagangan bebas semakin kuat, Indonesia harus dapat memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke dalam negeri aman dikonsumsi, termasuk produk obat, makanan, dan kosmetik.
"Yang mengkhawatirkan sekarang ini adalah penjualan secara online. Produk-produk dari negara lain dengan mudah bisa melintasi batas teritorial. Semua itu harus bisa diawasi dan dipastikan aman," demikian Saleh.
[wah]