Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Harus Ada Perbedaan Kebijakan PTN dan PTS di Perbatasan

| Selasa, 03 Oktober 2017, 23:22 WIB
Harus Ada Perbedaan Kebijakan PTN dan PTS di Perbatasan

Doni Ahmad Munir

Tim Panitia Kerja Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Panja SN Dikti) Komisi X DPR melakukan kunjungan spesifik ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (29/9).

Tujuan kunjungan tersebut untuk melihat sejauh mana efektifitas implementasi UU No. 44 Tahun 2015 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
 
Anggota Komisi X DPR RI Doni Ahmad Munir (F-PPP) menjelaskan dalam kunjungan kerja ini, pihaknya mendapat temuan yakni adanya penyeragaman standar nasional dalam PTN dan PTS di daerah perbatasan. Menurutnya, penyeragaman standar nasional bagi PTN dan PTS tidak berlaku di daerah perbatasan.

"Jadi harus ada kebijakan khusus untuk membedakan perguruan tinggi yang ada di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa, bukan dari kontennya melainkan dari anggarannya," terang Doni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (3/10).

Lebih lajut Doni menilai perguruan tinggi yang ada di daerah perbatasan menjadi garda terdepan negara Indonesia dari luar negeri. Untuk itu standar nasional untuk pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat terutama sarana dan prasarana harus jauh lebih bagus dibanding daerah lain.

"Temuan yang sangat memprihatinkan ini kami bawa untuk segera dirapatkan dengan Kemenristekdikti secepatnya," ujar Politisi dapil asal Jawa Barat itu. [nes/***]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)