KPK Dibentuk Bukan Untuk Monopoli Penanganan Korupsi
Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 27 September 2017, 12:15 WIB
Agun Guandjar Sudarsa/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada prinsispnya dibentuk untuk memperkuat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
KPK juga bertugas melakukan penguatan terhadap lembaga penegak hukum yang telah ada lebih dulu, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket DPR terhadap KPK Agun Guandjar Sudarsa dalam laporannya di hadapan sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin seperti keterangan Humas DPR, Rabu (27/9).
Dalam pidato laporannya Agun menjelaskan fungsi trigger mechanism yang manjadi tanggung jawab KPK. Fungsi trigger mechanism telah diamanahkan dalam UU, ini dimaksudkan KPK tidak akan memonopoli penanganan kasus korupsi.
Kehadiran KPK justru diharapkan dapat mendorong kapasitas aparat penegak hukum lain untuk bersama-sama memberantas korupsi.
"KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya," ungkap Agun.
Agun menjelaskan, UU 30/2002, menyebutkan bahwa peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus, agar pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan menjadi lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya.
Agun juga menekankan, sudah menjadi tanggung jawab KPK, berpedoman pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.
Politisi Partai Golkar itu juga menyampaikan KPK seharusnya bertanggungjawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR dan BPK.
[rus/***]