Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Di Depan Komisi III, KPK Curhat Sulit Mengawasi Dana Desa

Laporan: | Senin, 11 September 2017, 16:48 WIB
Di Depan Komisi III, KPK Curhat Sulit Mengawasi Dana Desa

Foto: RMOL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan sejumlah upaya pencegahan yang dilakukan lembaganya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Menurut Agus, pencegahan yang dilakukan juga meliputi pengkajian kebijakan yang meliputi seluruh sektor, mulai dari pengkajian infrastruktur, pengkajian kebijakan pangan, sumber daya. Termasuk menerapkan aturan terkait pertangungjawaban koorporasi.

"Kami kerjasama dengan Kadin (Kamar dagang dan industri) untuk menyosialisasikan kepada korporasi bahwa pidana bukan hanya dikenakan kepada personal, tetapi kepada perusahaan pun bisa," ujar Agus saat RDP di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa KPK juga terjun ke seluruh elemen masyarakat untuk memberikan sosialisasi permasalahan korupsi, terutama mengenai penggunaan dana desa. Dalam sosialisasi tersebut, sambung Agus, KPK mendorong keterlibatan masyarakat untuk mengawasi dana desa.

Menurut Agus, keterlibatan masyarakat ini penting untuk menutup celah upaya penyelewengan dana desa. Pasalnya, KPK memiliki keterbatasan untuk menjalankan penindakan terkait penyelewengan dana desa tersebut lantaran tangung jawab lembaga antirasuah hanya kepada penyelenggara negara.

"Maka dari itu, kami perlu sosialisasikan, karena KPK ini bertanggung jawab terhadap penindakan pada penyelenggara negara. Sehingga apabila penyelewengan terjadi di desa, tentu kami tidak bisa masuk, kecuali itu melibatkan pemerintahan. Contohnya ya di Pamekasan kemarin," ujar Agus.[wid]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)